Yayasan Riau Hijau Watch Laporkan Gubri ke Ombudsman 

Selasa, 22 Juni 2021 | 14:31:51 WIB

Metroterkini.com - Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) telah melaporkan Gubri ke Ombusman Perwakilan Riau. Menurut Tri Yusteng Putra selaku Ketua YRHW laporan tersebut terkait dugaan mal administrasi, Selasa (22/6/2021). 

Menurut Yusteng awalnya YRHW menyurati gubernur Riau, tanggal 15 April tahun 2021 mempertanyakan realisasi eksekusi lahan milik PT Rimba Seraya Utama (RSU) seluas 12.600 Ha, di mana dalam putusan Menteri LHK tahun 2018 lalu dijelaskan lahan PT. RSU telah dicabut izin HGU nya. 

Selanjutnya lahan perusahaan tersebut telah di HPL juga berdasarkan putusan Menteri LHK, apabila 1 tahun lahan tersebut di di tebang seluruhnya menjadi milik negara yang mana dan berdasarkan putusan tersebut Gubernur Riau diperintahkan mengurus dan mengawasi barang barang tidak bergerak di areal HTI PT RSU dan melakukan serah terima barang tidak bergerak.

"Berdasarkan hal tersebut kami dari Yayasan Riau Hijau Watch mempertanyakan kelanjutan putusan Menteri LHK tersebut bagaimana realisasinya, namun surat yang kami layangkan kepada Gubenur Riau mendapat disposi kepada DLHK Riau yang di terima tanggal 19 April. Kemudian kami telah 3 kali mengecek surat tersebut dari tanggal 25 Mei 2021, dan awal Juni lalu. Terakhir kami cek hari ini Selasa tanggal 22 Juni, tapi sayang surat kami belum ada balasan hingga kami saat ini melaporkan Gubernur Riau kepada Ombudsman Perwakilan Riau atas dugaan mal administrasi,"  kata Yusteng.

"Harapan kami dengan di laporkannya Gubernur Riau, Syamsuar ke ombudman Perwakilan Riau, dimana dalam surat kami itu mempertanyakan eksekusi lahan PT RSU, kami mendapat jawaban dari Gubernur Riau ataupun OPD terkait," tutupnya. [alkasmiyandri]

Terkini